Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024

Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024
https://pajak.go.id/
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.

Namun kini, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024.

Baca juga: 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.

Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.

BERITA REKOMENDASI

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).

Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Selengkapnya, inilah cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:

1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.


2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.

3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas