Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024

Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024
https://pajak.go.id/
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024. 

4. Buka menu 'Profil'.

5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.

6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.

7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.

9. Pilih menu 'Ubah Profil'.

10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.

Berita Rekomendasi

11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas