Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024
Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
![Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-pemadaan-nik-jadi-npwp-ditutup-31-desember-2023-telat-daftar-berisiko-terkendala-layanan-pajak.jpg)
https://pajak.go.id/
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
4. Buka menu 'Profil'.
5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.
7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.
9. Pilih menu 'Ubah Profil'.
10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.
Berita Rekomendasi
11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.