Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo

Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Eksepsi itu diajukan Ridwan melalui tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam eksepsinya, Ridwan Djamaluddin meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan tim jaksa penuntut umum.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I Ridwan Djamaluddin menyampaikan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a quo, untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, yang paling penting melepaskan Klien kami dari tahanan," kata penasihat hukum Ridwan, Syamsul Bahri Radjam dalam petitum eksepsinya, Jumat (15/12/2023).

Selain melepaskan, tim penasihat hukum juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini tak semestinya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian permohonan juga dilayangkan terkait pemulihan nama baik Ridwan Djamaluddin.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I Ridwan Djamaluddin, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat," katanya.

Baca juga: Uang Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar Disebut Sampai ke Ruang Kerja Dirjen Minerba ESDM

Setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan dalam eksepsi tim penasihat hukum Ridwan, yakni terkait tugasnya sebagai Dirjen Minerba ESDM pada 2021 dan penghitungan kerugian negara.

Terkait tugas Ridwan sebagai Dirjen Minerba ESDM, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa kliennya pada 2021 harus menghadapi lonjakan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Lonjakan permohonan RKAB dari pemerintah daerah kepada Ditjen Minerba ESDM diklaim mencapai 4 ribu permohonan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Eks Dirjen Minerba ESDM Diduga Permudah Izin Tambang

"Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk
menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari," ujar Syamsul

Sedangkan terkait kerugian negara, disebutkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara baru diumumkan setelah penetapan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.

Kemudian penghitungannya dianggap tak seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas