Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Memilih Titik Lokasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023, Ditutup Sore Ini

Simak cara memilih titik lokasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023. Ditutup sore ini Minggu (17/12/2023) pukul 18.00 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Memilih Titik Lokasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023, Ditutup Sore Ini
kemenag.go.id
Cara memilih titik lokasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023. Akan ditutup pada sore ini Minggu (17/12/2023) pukul 18.00 WIB. 

8. Apabila sudah yakin dengan piihan tilok, silakan klik logout. Pemilihan Tilok secara mandiri telah selesai.

Baca juga: Bobot Nilai SKB CPNS Kemenag 2023: Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara

Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023

1. 12 Desember 2023: Pemberitahuan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

2. 15 Desember 2023: Pengumuman Pemilihan Tiltik lokasi Secara Mandiri Oleh Calon Peserta

3. 16 Desember 2023 s.d. 17 Desember 2023 Pemilihan Titik Lokasi 16 Desember 2023 Pukul 13.00 WIB s.d.17 Desember 2023 18.00 WIB

4. 18 Desember 2023 Pengumuman Peserta, Titik Lokasi, Jadwal Pelaksanaan dan Tata Tertib

5. 20 Desember 2023 Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

BERITA REKOMENDASI

Kualifikasi Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kemenag 2023

1. Calon Peserta adalah PNS Kementerian Agama Jabatan Pelaksana yang memiliki sisa masa kerja lebih dari 3 (Tiga) tahun per 1 Januari 2023 dan belum penah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi 3 tahun terakhir;

2. Calon peserta kelahiran tahun 1969, 1970, 1971 dst.;

3. Calon peserta sudah disesuaikan klasifikasi jabatan oleh admin kepegawaian satuan kerja masing-masing;

4. Calon peserta yang sudah diklasifikasikan jabatannya oleh admin kepegawaian, diharuskan memilih titik lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi;


5. Calon peserta walaupun terdaftar pada lampiran, apabila tidak memenuhi kriteria poin 1 s.d. 4 tidak dapat diikutkan dalam Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kementerian Agama Tahun 2023;

6. Calon Peserta yang belum terdaftar dapat mengikuti Uji Kompetensi di periode berikutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas