KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Jakarta Timur
KemenPPPA, kata Nahar, telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dalam memastikan pelaku diadili sesuai peraturan berlaku.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap anak berusia tiga tahun, HZ, oleh kekasih tantenya RA di Jakarta Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan wali yang dititipkan pengasuhan anak harusnya dapat memberikan perlindungan.
"KemenPPPA mengecam kasus penganiayaan terhadap korban HZ yang berusia tiga tahun oleh kekasih tantenya hingga mengakibatkan kematian," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).
"Seharusnya seorang wali yang dititipkan amanah untuk menjaga anak dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi mereka," tambah Nahar.
KemenPPPA, kata Nahar, telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dalam memastikan pelaku diadili sesuai peraturan berlaku.
Selain itu, KemenPPPA juga memberikan pendampingan hukum serta pendampingan psikososial sebagai penguatan bagi keluarga.
"Melakukan tindak kekerasan kepada anak siapapun tidak dapat dibenarkan, dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih," jelas Nahar.
Korban HZ sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023, namun kondisinya memburuk hingga akhirnya pada 15 Desember 2023 korban meninggal dunia.
“Saat ini korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kami telah memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan,” kata Nahar.
Sebelumnya tante korban (SA) sempat mengatakan bahwa kekasihnya (RA) tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah korban jatuh dari tangga.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA.
“Atas penganiayaan yang dilakukan sejak bulan November, RA kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 (lima belas) tahun," pungkas Nahar.