Link Pengumuman Jadwal SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023, Simak Tata Tertib Tes
Berikut link pengumuman jadwal SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023, beserta tata tertib tes yang perlu diperhatikan peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 telah diumumkan.
Untuk diketahui, tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS PPATK 2023 yang telah mengikuti SKB Tambahan Non-CAT adalah mengikuti SKB dengan CAT.
SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 18-22 Desember 2023 di lokasi Pusat, Kantor Regional, dan UPT Badan Kepegawaian Negara.
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023 masing-masing pelamar dapat diakses melalui https://www.ppatk.go.id/.
Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 tersebut tertuang dalam lampiran I dan lampiran II pada surat pengumuman Nomor 30 tahun 2023.
Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nomor dan nama peserta, lokasi ujian, waktu ujian, serta pembagian sesi SKB CAT CPNS PPATK 2023.
Baca juga: Materi SKB CPNS PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Tata Tertib SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023
Berikut ini sejumlah tata tertib SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023 yang perlu diperhatikan peserta:
1. Hadir di lokasi Seleksi Kompetensi Bidang paling lambat 90 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan pada lampiran pengumuman ini.
2. Peserta wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos), celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan berbahan jeans), sepatu hitam tertutup, menggunakan
jilbab berwarna hitam tanpa corak bagi peserta yang berjilbab.
3. Membawa identitas peserta ujian yang meliputi:
- Mencetak kembali Kartu Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Jika KTP asli hilang, maka wajib membawa Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Tidak menggunakan perhiasan, jam tangan, dan aksesoris lainnya.
6. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;