Link Pengumuman Jadwal SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023, Simak Tata Tertib Tes
Berikut link pengumuman jadwal SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023, beserta tata tertib tes yang perlu diperhatikan peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
7. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
8. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan;
9. Hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan masuk ke lokasi tes, pengantar peserta tes tidak diperkenankan untuk masuk ke lokasi tes;
10. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; - Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian
dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.
13. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
14. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKB CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya
Sanksi bagi Peserta SKB dengan CAT CPNS PPATK 2023
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi.
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak
diperkenankan mengikuti seleksi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)