Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai pada 18 Desember 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai pada 18 Desember 2023
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib serta ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023.

Ujian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 22 Desember 2023.

Untuk daftar peserta ujian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023 dapat dilihat melalui link ini.

Sebelum mengikuti ujian, peserta wajib memperhatikan ketentuan pakaian yang digunakan.

Selain itu, peserta juga wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan selama pelaksanaan ujian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023.

Sebagai persiapan, simak tata tertib dan Ketentuan pakaian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023 berikut ini:

Baca juga: Tata Tertib Tes SKB CPNS Kemenag 2023 yang Dilaksanakan pada 19 Desember 2023

Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Berita Rekomendasi

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri).

- Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana pada poin nomor 2 untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur.

Peserta SKB CAT yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas