Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai pada 18 Desember 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai pada 18 Desember 2023
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023. 

4. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.

Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKB CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya

Ketentuan Pakaian Peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023

Peserta ujian SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023 dilarang:

1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi

Berita Rekomendasi

2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

8. Merokok dalam ruang seleksi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas