VIDEO EKSKLUSIF Soal Etnis Rohingya di Aceh, Hikmahanto: Mereka Pendatang Gelap & Layak Dideportasi
"Mereka bisa, layak dideportasi dan pendeportasiannya ini tentu kita harus berkordinasi dengan negara asal," ujar Prof Hikmahanto Juwana
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan warga etnis Rohingya kembali mendarat di Aceh. Mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Warga etnis Rohingya ini ingin diperlakukan sebagai pengungsi meskipun menurut Undang-Undang Keimigrasian, kehadiran mereka adalah ilegal karena mereka tidak menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Masyarakat Aceh di sekitar pantai pun ramai-ramai menolak kehadiran warga etnis Rohingya dan meminta agar para warga etnis Rohingya itu kembali ke tempat asalnya di Myanmar.
Karena warga etnis Rohingya kerap tak mematuhi adab dan norma-norma yang berlaku sebagai pendatang.
Masyarakat mempertanyakan para pendatang gelap yang berada di Aceh tersebut, apakah benar mereka pengungsi?
Lalu apakah Indonesia memiliki kewajiban untuk menampung mereka atau tidak?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal A Yani, Prof Hikmahanto Juwana membahas mengenai warga etnis Rohingya yang datang ke Indonesia dalam program Tribunnews On Focus.
"Kalau kita merujuk pada Undang-Undang keimigrasian, maka disebutkan disitu bahwa mereka yang masuk ke Indonesia harus menggunakan surat perjanalan yaitu paspor."
"Kedua mereka harus diperiksa di tempat pemeriksaan imigrasi."
"Kita tahu mereka datang ke Indonesia tidak menggunakan paspor dan tidak diperiksa di tempat pemeriksaan imigrasi."
"Sehingga mereka adalah pendatang gelap," ujar Prof Hikmahanto program Tribunnews On Focus, Sabtu (16/12/2023).
Berdasarkan ketentuan berlaku, menurut dia, maka warga etnis Rohingya bisa dideportasi dari Indonesia.
"Mereka bisa, layak dideportasi dan pendeportasiannya ini tentu kita harus berkordinasi dengan negara asal," jelasnya.
Dia juga menyoroti hasil penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tengah gelombang pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.
Polisi sudah menangkap pelaku penyelundupan warga Rohingya yang dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh.
Mari saksikan video lengkap wawancara eksklusif dengan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal A Yani, Prof Hikmahanto Juwana.(*)