Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung
Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri kini masih sibuk dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan belum kunjung masuk ke tahap putusan, apakah praperadilan Firli Bahuri atas status tersangkanya diterima atau ditolak.
Baca juga: Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menyerahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI.
Berkas itu diteliti kelengkapannya, jika lengkap jaksa akan mengeluarkan P21.
Berikutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti, hingga kasus dugaan pemerasan dibawa ke meja hijau.
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Belum Rampung
Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya masih bergulir di PN Jaksel.
Senin (18/12/2023) sidang praperadilan kembali digelar dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Berikutnya sidang masuk ke tahap putusan, Selasa (19/12/2023).
Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata
Sidang praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya atas status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Firli Bahuri pun mengerahkan berbagai cara agar tak lagi terseret di kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di antaranya Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex, sapaan Alexander Marwata jadi saksi meringankan di Bareskrim dan jadi saksi di sidang praperadilan.
Berikutnya Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yusril Ihza Mahendra memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.