Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung

Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung
Dok Polda Metro Jaya/Tribunnews.com/ist
Kolase foto Firli Bahuri dan Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung. 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti alat bukti penyidik Polda Metro Jaya yang digunakan untuk menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.

Hal itu disampaikan Yusril berkaitan dengan upaya praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri terhadap pihak Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan Yusril menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Yusril menilai alat bukti yang dipergunakan tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Menurut Yusril, jika penetapan tersangka Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan dari satu orang saksi di antara 91 saksi dari penyidik dan tidak didukung keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan, maka keterangan saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Oleh karena apabila benar penetapan Tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya penetapan tersangka terhadap Firli adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan penyidikan kasus pemerasaan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 
Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan penyidikan kasus pemerasaan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berfikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” katanya.

Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” ungkapnya.

Demikian pula alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” ujarnya.

Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas