Eddy Hiariej Dkk Soroti Ucapan Alexander Marwata Soal Penetapan Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks
Tiga tersangka kasus suap yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan statusnya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan soal pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 lalu.
Adapun pernyataan yang dimaksud yakni ketika Alex mengatakan bahwa Eddy dkk telah ditetapkan tersangka sejak dua pekan sebelumnya atau sekitar bulan Oktober 2023.
Padahal dijelaskan anggota tim Kuasa Hukum Eddy Hiariej Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Paruli Sitohang surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap ketiga tersangka diterbitkan pada 24 November 2023.
Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbtikan tiga hari berikutnya yakni 27 November 2023.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan telah terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1 entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompil para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I,II dan III benar-benar di "terpaksa dtersangkakan" secara resmi oleh termohon pada 24 November 2023," ujar Ricky saat bacakan permohonan praperadilan ketiga kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Selain itu, Ricky juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya yang merujuk Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur penyelidikan tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa dilakukan terus menerus.
Alhasil pihaknya pun meminta kepada Hakim Tunggal Estiono menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK terhadap ketiga kliennya karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," jelas Ricky.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.