Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Firli Bahuri Melawan Irjen Karyoto Masuk Tahap Kesimpulan

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kembali digelar agendanya kesimpulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Firli Bahuri Melawan Irjen Karyoto Masuk Tahap Kesimpulan
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Senin (18/12/2023). Adapun agenda sidang pada hari ini yakni memasuki tahap pembacaan kesimpulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Senin (18/12/2023).

Adapun agenda sidang pada hari ini yakni memasuki tahap pembacaan kesimpulan.

"(Agenda sidang) untuk kesimpulan," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung

Dijelaskan Djuyamto, sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB nantinya baik dari kubu Firli maupun Karyoto bakal membaca resume masing-masing terkait proses persidangan sebelumnya.

"Kesimpulan itu dari para pihak, semacam resume hasil sidang," jelasnya.

Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan

Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon  untuk seluruhnya," sebut Ian.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas