Kepala BP2MI: Negara Belum Mampu Wujudkan Perintah Undang-undang Terkait Biaya Penempatan PMI
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur tegas bahwa pekerja
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyampaikan sejumlah mimpi dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum terwujud hingga saat ini.
Satu di antaranya, terkait pembebasan biaya penempatan PMI.
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur tegas bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Hal tersebut disampaikannya saat Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) Tahun 2023 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
"Tapi hingga hari ini untuk urusan paspor mereka masih bayar, mengurus visa mereka masih bayar, medical check up mereka masih bayar, biaya pelatihan mereka masih bayar, biaya tes psikologi mereka juga harus bayar. Semua itu sangat membebani para pekerja migran Indonesia," kata Benny.
"Negara belum mampu mewujudkan perintah UU yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Semoga tahun berikutnya, pemerintah konsisten dengan perintah UU untuk membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia yang ditanggung sepenuhnya oleh negara," sambung dia.
Benny menjelaskan, secara matematika jika keberangkatan PMI setiap tahun mencapai 270 ribu orang, dan jumlah biaya penempatan PMI rata-rata Rp30 juta, maka negara hanya mengeluarkan investasi Rp8,2 triliun setiap tahun untuk pekerja migran Indonesia.
Jika negara memberikan Rp8,2 triliun kepada PMI, untuk menangani biaya penempatan maka PMI mengembalikan devisa hingga mencapai Rp159,6 triliun setiap tahunnya kepada negara.
"Saya sering guyon, negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia?" kata Benny.
"Mungkin lebih bermanfaat UU perintahnya tersebut dilaksanakan kepada pekerja migran Indonesia, lebih jelas pekerja migran Indonesia menyumbangkan devisa daripada penganggaran yang kemudian juga dikorupsi oleh para koruptor yang masih ada di negara ini," sambung dia.
Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai
Selanjutnya, kata dia, BP2MI berharap negara bisa mengalokasikan dana abadi untuk pekerja migran Indonesia.
Negara, kata dia, harus menjamin tidak ada masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga PMI dan tidak ada masalah pendidikan yang terputus yang dialami oleh anak-anak pekerja migran di Indonesia.
"Harapan-harapan ini kita sampaikan secara resmi kepada Bapak Wakil Presiden, kita berharap negara semakin memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.