Rincian Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait.
"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi.
Baca juga: Pemkot Jayapura Adakan Talih Kasih Jelang Natal 2023, Termasuk Lomba Hias Pohon Natal
Rincian Jalan Tol yang Dibatasi
Berikut rincian jalan tol yang dibatasi saat Natal dan Tahun Baru 2024, dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat: