Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rincian Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rincian Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Nitis Hawaroh
Kondisi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan seksi III Sadang-Kutanegara yang akan dijadikan sebagai ruas fungsional pada periode Natal dan Tahun Baru 2024, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait.

"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi.

Baca juga: Pemkot Jayapura Adakan Talih Kasih Jelang Natal 2023, Termasuk Lomba Hias Pohon Natal

Rincian Jalan Tol yang Dibatasi

Berikut rincian jalan tol yang dibatasi saat Natal dan Tahun Baru 2024, dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas