Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rincian Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rincian Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Nitis Hawaroh
Kondisi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan seksi III Sadang-Kutanegara yang akan dijadikan sebagai ruas fungsional pada periode Natal dan Tahun Baru 2024, Senin (18/12/2023). 

6. Jawa Tengah:

a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e. Semarang - Solo - Ngawi;
f. Semarang - Demak; dan
g. Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:

a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b. Surabaya - Gresik; dan
c. Pandaan - Malang.

Rincian Jalan Non Tol yang Dibatasi

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Jambi dan Sumatera Barat

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas