Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini

Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini
Kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK pada hari ini Senin (18/12/2023).

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Estiono

Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Untuk diketahui seharusnya sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej digelar Senin (11/12/2023) tapi ditunda, alasannya Biro Hukum KPK tidak hadir

Eddy Hiariej melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Meski tersangka, Eddy Hiariej belum ditahan.

Pekan Lalu Ditunda, Hari ini Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs

Sidang pra peradilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka suap digelar Senin (18/12/2023) hari ini.

Sebelumnya sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat ditunda pada Senin (11/12/2023) pekan lalu lantaran pihak termohon yakni Biro Hukum KPK tidak bisa hadir.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, Senin (11/12/2023).

Alasan KPK Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej

Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

Hal itu dikarenakan, pihak Biro Hukum KPK masih melengkapi berkas serta terdapat agenda lain di hari yang sama.

"Tim Biro Hukum sudah bersurat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," sebutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas