Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini

Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini
Kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK pada hari ini Senin (18/12/2023).

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Estiono

Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Untuk diketahui seharusnya sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej digelar Senin (11/12/2023) tapi ditunda, alasannya Biro Hukum KPK tidak hadir

Eddy Hiariej melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski tersangka, Eddy Hiariej belum ditahan.

Pekan Lalu Ditunda, Hari ini Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs

Sidang pra peradilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka suap digelar Senin (18/12/2023) hari ini.

Sebelumnya sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat ditunda pada Senin (11/12/2023) pekan lalu lantaran pihak termohon yakni Biro Hukum KPK tidak bisa hadir.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, Senin (11/12/2023).

Alasan KPK Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej

Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

Hal itu dikarenakan, pihak Biro Hukum KPK masih melengkapi berkas serta terdapat agenda lain di hari yang sama.

"Tim Biro Hukum sudah bersurat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," sebutnya.

"Segera setelahnya kami kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," sambungnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas