Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini

Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini
Kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel. 

Selain Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya yakni Yossi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga mengajukan pra peradilan di PN Jaksel.

Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK.
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Soal Penahanan Eddy Hiariej, KPK: Idealnya Tunggu Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

Apabila praperadilan itu ditolak, kata Tanak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kami biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.

"Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

"Kalau kami manggil sementara proses praperadilannya diterima, kami sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," imbuhnya.

Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat

Karena itu, Tanak mengatakan KPK akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas