Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan
Gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak, mantan penyidik KPK minta Polda Metro Jaya segera tahan Firli agar tak ada penggunaan bukti-bukti sahih.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak.
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.
Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati ketika membacakan putusan sidang praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Alasan gugatan praperadilan itu ditolak karena adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil tersebut, merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kasus Pemerasan Profesional
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap juga sempat meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli jika memang gugatan praperadilan ditolak.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.