Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Gugatan praperadilan Firli ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Firli pun tetap menjadi tersangka dugaan pemerasan SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda.
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum
Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.
Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.
Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.