Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Mantan Direktur Keuangan TWP Angkatan Darat Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

Dengan penolakan itu, artinya para terdakwa tetap dihukum sebagaimana putusan banding, yakni penjara 16 tahun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kasasi Ditolak, Mantan Direktur Keuangan TWP Angkatan Darat Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara
Istimewa
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana TWP AD 2013 sampai 2020 Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak terdakwa dan penuntut umum terkait perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Para terdakwa yang dimaksud ialah: eks Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), Ni Putu Purnamasari.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Terdakwa 1 Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa 2 Ni Putu Purnamasari dan Pemohon Kasasi Il/ Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta/ Penuntut Umum tersebut" sebagaimana tertera dalam Putusan Mahkamah Agung yang dirilis Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Tersangka Ketiga Jilid 3 Korupsi TWP AD Segera Disidang

Dengan penolakan itu, artinya para terdakwa tetap dihukum sebagaimana putusan banding, yakni penjara 16 tahun.

Selain pidana badan, dalam putusan banding mereka juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Kemudian para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Yus Adi Kamrullah dihukum membayar uang pengganti Rp 34,3 miliar, sedangkan Ni Putu Purnamasari Rp 80,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Keduanya diharuskan membayar uang penganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/ Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Kemudian jika harta mereka tak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka keduanya harus mengganti dengan 5 tahun penjara untuk Yus Adi dan 7 tahun penjara untuk Ni Putu.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi meyakini bahwa para terdakwa memiliki motif memperkaya diri.

Baca juga: Kejaksaan Sita Ruko di Karawang Jawa Barat Terkait Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Menurut Majelis, para terdakwa telah merugikan negara dengan menilap uang pembangunan fasilitas perumahan TNI AD yang diperoleh dari kredit bank.


"Dengan dalih Badan Pengelola TWP AD bekerjasama dengan perusahaan milik Terdakwa 2 (PT GSH) untuk membangun fasilitas perumahan bagi Prajurit TNI AD via kredit Bank yang kenyataannya tidak terealisasikan dan dananya digunakan sendiri oleh para Terdakwa," katanya.

Kredit bank yang diperoleh para terdakwa mencapai Rp 127 miliar.

Nilai tersebut kemudian dianggap hakim menjadi kerugian keuangan negara yang nyata.

"Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata adalah sejumlah Rp 127.000.000.000."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas