Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM
Instagram @kemenag_ri
Pengumuman pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang memenuhi persyaratan untuk memproduksi Seragam Batik Haji 2024.

Hanya pelaku UMKM dan IKM yang telah mendapatkan hak izin produksi dari Kemenag yang berhak memproduksi Seragam Batik Haji 2024 yang telah dirilis pada Selasa (12/12/2023).

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Haji 2024 Jemaah Indonesia.

Adapun surat permohonan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 diakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Lebih lengkapnya berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024, mengutip laman Kemenag.

Baca juga: Menteri Agama Ajukan Penambahan Kuota Petugas Haji ke Arab Saudi

Syarat Pengajuan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024

Berita Rekomendasi

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

2. Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Seragam Baru Jemaah Haji 2024
Seragam Baru Jemaah Haji 2024 (https://www.kemenag.go.id/)

Baca juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Awak Kabin Haji 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Pengajuan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas