Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM
Instagram @kemenag_ri
Pengumuman pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), bagi pelaku UMKM dan IKM. 

IKM atau UMKM dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1. Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:

a) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

Berita Rekomendasi

d)memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Lampiran dokumen tersebut diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023

Verifikasi dan Validasi Dokumen Perizinan

a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM. b.

b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.

c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas