Tanggal 20 Desember Diperingati sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, Ini Sejarahnya
Tanggal 20 Desember diperingati sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), simak penjelasan dan sejarah singkatnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah singkat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Indonesia.
Tanggal 20 Desember 2023 diperingati sebagai hari penting, yaitu Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional menjadi momen peringatan yang bertujuan untuk mengenang perjuangan dalam membangun kesejahteraan sosial.
Sikap setia kawan menjadi salah satu hal yang penting dalam menjaga pertemanan, persuadaraan, dan solidaritas.
Maka, penting bagi kita untuk menanamkan rasa setia kawan kepada masyarakat Indonesia.
Rayakan peringatan Hari Kesetiakawanan tahun 2023 dengan menjunjung tinggi semangat kesetiakawanan.
Baca juga: Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional atau HKSN, Diperingati Tiap Tanggal 20 Desember
Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
Hari Kesetiakawanan ini bermula dari adanya keinginan perang untuk mempertahankan Kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1948.
Mengutip dari kemensos.go.id, permasalahan sosial tersebut makin bertambah.
Kementerian Sosial pun menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut diperlukan dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat.
Maka dari itu, pada bulan Juli 1949 di Kota Yogyakarta, Kementerian Sosial mengadakan penyuluhan sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat dan kursus bimbingan sosial bagi caalon sosiawan atau pekerja sosial, dengan harapan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.
Para sosiawan atau pekerja Sosial telah bekerja dengan jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan serta kerelaan berkorban tanpa pamrih yang tumbuh di dalam masyarakat dapat diperkokoh, sehingga masyarakat dapat menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang timbul saat itu dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Baca juga: Besok 19 Desember 2023 Diperingati Hari Bela Negara, Sejarahnya Terkait Agresi Militer II Belanda
Kemudian, nilai kesetiakawanan sosial yang telah tumbuh didalam masyarakat perlu dilestarikan dan diperkokoh.
Begitu pun kinerja dan persatuan para sosiawan atau pekerja sosial perlu ditingkatkan.
Maka, Kementerian Sosial berinisiatif membuat Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik atau Sikap Sosiawan.
Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan diciptakan pada tanggal 20 Desember 1949, tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan negara, yaitu pada tanggal 20 Desember 1948, sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki Yogyakarta.
Tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai Hari Sosial.
Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diperingati pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya hingga saat ini.
Baca juga: Rundown Konser Ulang Tahun ke-17 RAN, Digelar pada 20 Desember 2023
Hari tersebutdiperingati pertama kali pada tahun 1958 dan dicetuskan oleh Menteri Sosial H. Moeljadi Djojomartono.
Dahulu nama Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional sempat berubah.
Pada peringatan yang ke XIX tanggal 20 Desember 1976 oleh Menteri Sosial H.M.S. Mintardja nama Hari Sosial diubah menjadi Hari Kebaktian Sosial.
Lalu, pada peringatan yang XXVI tanggal 20 Desember 1983 oleh Menteri Sosial Nani Soedarsono nama Hari Kebaktian Sosial diubah lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.
Kesetiakawanan sosial masa kini adalah instrumen menuju kesejahteraan masyarakat melalui gerakan peduli dan berbagi oleh, dari dan untuk masyarakat baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan berdasarkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia sejahtera.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.