Baru Sehari Cabut Berkas, Eddy Hiariej Berencana Ajukan Gugatan Lagi Melawan KPK
Eddy Hiariej akan kembali ajukan gugatan setelah sebelumnya sempat dilakukan pencabutan berkas gugatan pada Rabu (20/12/2023)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berencana kembali mengajukan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal hari ini, Rabu (20/12/2023), Eddy Hiariej baru saja mencabut gugatan yang sebelumnya telah ia ajukan di awal Desember lalu.
Rencana gugatan ulang itu disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Sitohang sesaat setelah Eddy Hiariej melakukan pencabutan berkas.
Adapun alasannya, kata Ricky, Eddy Hiariej akan menambahkan isi substansi gugatannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK
"Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."
"Ada penambahan substansi dan akan didaftarkan kembali," ujar Ricky ketika dihubungi, Rabu.
Hanya saja Ricky tak menjelaskan substansi apa saja yang akan ditambahkan dalam gugatan ulang tersebut.
Diketahui, selain Eddy Hiariej, asisten dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal serupa.
Ricky juga tak menjelaskan kapan gugatan terbarunya akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK
Pencabutan Gugatan
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tak sendiri, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal yang sama.
Anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon tersebut, Iwan Priyatno, membenarkan hal ini.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi, menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno.
Adapun surat pencabutan gugatan itu telah diserahkan kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.
Ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secara rinci.
"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan.
Kini, kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar Terkait Kasus Eddy Hiariej
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2022 lalu ke KPK.
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.
Yakni uang sejumlah Rp 4 miliar diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.
Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektroniknya.
tara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.
"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.
Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Namun pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus dan muncul pengesahan susunan direksi baru.
Tidak laa setelah peritiwa itu, uang total Rp 7 miliar itu dikembalikan Yogi ke PT CLM via transfer.
Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)