Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Simak cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan tahapan serta dokumen yang perlu diunggah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Buku Petunjuk Pengisian DRH 2023 di laman bekasikab.go.id
Cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan tahapan serta dokumen yang perlu diunggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Kabupaten Bekasi 2023.

Pengisian DRH ini wajib dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK Bekasi 2023.

Peserta dapat mengisi DRH PPPK Bekasi 2023 melalui akun masing-masing pada laman SSCASN.

Periode pengisian DRH PPPK Bekasi 2023 tersebut telah dibuka mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Saat mengisi DRH, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Sebagai panduan, simak cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023 berikut ini:

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Arti Keterangan P, PR1, L hingga TL

Cara Mengisi DRH NI PPPK Bekasi 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

BERITA REKOMENDASI

2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan saat mendaftar PPPK.

3. Bagi peserta yang lulus, halaman akan memunculkan notifikasi yang bertuliskan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?"

4. Jika ingin lanjut ke tahap pengisian DRH NI PPPK, maka pilih "Ya", namun jika tidak, pilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

5. Jika memilih "Ya" maka lanjutkan pengisian DRH NI PPPK sesuai data yang dibutuhkan.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Tahapan Pengisian DRH NI PPPK

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:


1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan diisi dengan data NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang ijazah dan data lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas