Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Simak cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan tahapan serta dokumen yang perlu diunggah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Buku Petunjuk Pengisian DRH 2023 di laman bekasikab.go.id
Cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan tahapan serta dokumen yang perlu diunggah. 

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Lalu peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia.

Jika ingin menambah riwayat organisasi, klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Terakhir, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH.

Setelah itu, peserta wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Berita Rekomendasi

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Bekasi 2023

1. Pasfoto terbaru 4x6 cm berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. File scan berwarna Ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. File scan berwarna Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. File scan berwarna asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 dan Surat Pernyataan dari Instansi yang sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

5. File scan berwarna asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. File scan berwarna asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. File scan berwarna asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

8. File scan berwarna asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh Peserta PPPK.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas