Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meminta maaf usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meminta maaf usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ucap Abdul Ghani sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Menurut Abdul Ghani, proses hukum oleh KPK tersebut merupakan risiko jabatan.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," tuturnya.

KPK menetapkan Abdul Ghani bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

Mereka ialah Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Berita Rekomendasi

Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp 6 Miliar

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Ghani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

"Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas