Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO MK Bentuk MKMK Permanen, Janji Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tiga anggota MKMK permanen rencanannya akan dilantik pada 8 Januari 2023 dan akan menjabat selama satu tahun.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.

"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.

Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU,  sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.

Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim konstitusi dalam penyelesaian PHPU. 

Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. 

Berita Rekomendasi

Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas