Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO MK Bentuk MKMK Permanen, Janji Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tiga anggota MKMK permanen rencanannya akan dilantik pada 8 Januari 2023 dan akan menjabat selama satu tahun.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Adapun yang terpilih menjadi Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, mantan Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tiga anggota MKMK permanen rencanannya akan dilantik pada 8 Januari 2023 dan akan menjabat selama satu tahun.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti aturan tersebut, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya MK membentuk MKMK secara ad hoc yang dibentuk hanya untuk menangani laporan tertentu saja.

Paling terakhir, MKMK ad hoc dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terhadap semua hakim MK terkait konflik kepentingan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dua Alasan Ini yang Buat MK Bentuk MKMK Permanen

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. 

Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan adanya MKMK permanen ini membuat adanya lembaga yang setiap harinya mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas