Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Revisi Kenaikan Upah 2024, Buruh Siap Mogok Nasional

Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di MK dan Istana Negara, Kamis (21/12)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Desak Revisi Kenaikan Upah 2024, Buruh Siap Mogok Nasional
istimewa
Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di MK dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di MK dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menegaskan, bahwa perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan. 

Satu diantaranya adalah dengan memastikan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga Stop Perang Israel Palestina - Gencatan Senjata Permanen," kata Said Iqbal.

Aksi pada tanggal 21 Desember bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin. 

Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah. 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahurkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan. 

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," ucap Said Iqbal.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," imbuhnya.

Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari seratus ribu pabrik.

Partai Buruh Serukan Stop Perang Palestina-Israel 

Usai melakukan aksi di Gedung MK dan Istana, Partai Buruh dan berbagai elemen serikat buruh melanjutkan aksinya di Kedubes Amerika, Jakarta.

Said Iqbal menyampaikan, Partai Buruh selalu berdiri untuk perdamaian dan keadilan, hari ini dengan tegas menyerukan penghentian segera konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. 

"Kami percaya bahwa solusi damai adalah satu-satunya jalan untuk memastikan masa depan yang aman dan sejahtera bagi kedua bangsa," ujar Said Iqbal.

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Tak Kunjung Putuskan Dukungan di Pilpres 2024

Sebab itu, buruh mendesak Amerika agar tidak melakukan veto terhadap resolusi damai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sehingga perdamaian dan kerdekaan Palestina bisa segera terwujud.

"Kami mendukung kemerdekaan Palestina dan meminta agar perdamaian segera tercipta," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas