Dokumen yang Diperlukan Agar Bisa Beli Subsidi Elpiji 3 Kg, Wajib Daftar Sebelum 31 Desember 2023
Simak dokumen yang harus disiapkan agar tetap bisa membeli subsidi elpiji 3 kg. Pendaftaran paling lambat 31 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang perlu disiapkan agar mendapat subsidi elpiji 3 kilogram (kg).
Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata.
Oleh sebab itu, pendaftaran penerima subsidi elpiji 3 kg wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis aku Instagram Kementerian ESDM pada Rabu (30/12/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg, masyarakat wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna Terdata
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar penerima subsidi elpiji 3 kg yakni sebagai berikut:
Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg
Dikutip dari laman MyPertamina, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
Masyarakat dapat mendaftar dengan cara membawa dokumen tersebut ke satu pangkalan elpiji 3 kg.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan mana saja.
Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai data pada KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi elpiji 3 kg.
Apabila data sudah terdaftar di dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Kelancaran Distribusi BBM dan LPG Saat Natal dan Tahun Baru