Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc buka suara terkait dibentuknya MKMK permanen.
Jimly berharap MKMK permanen dapat mengawal integritas Mahkamah Konstitusi (MK) menuju Pemilu 2024.
Hal ini terkait MK yang nantinya akan menjadi muara dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia kemudian mengatakan, MKMK adhoc yang pernah dipimpinnya telah membuka jalan untuk perbaikan citra dan kepercayaan publik terhadap MK.
"MKMK adhoc yang lalu sudah buka jalan untuk perbaikan citra MK dan kepercayaan publik yang sangat dibutuhkan ke depan," ucap Jimly, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (21/12/2023).
Sehingga, mantan Ketua MK itu menuturkan, MKMK permanen tinggal melanjutkan pemulihan itu.
"MKMK permanen tinggal lanjutkan sampai kepercayaan publik 100 persen kembali pulih," ucapnya.
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan dengan adanya MKMK permanen ini bakal ada lembaga yang setiap harinya dalat mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK
Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.