Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.
Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU, sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.
Namun, dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim dalam penyelesaian PHPU.
Baca juga: Perludem Sebut Anwar Usman Tak Perlu Ajukan Gugatan ke PTUN, Ini Alasannya
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.