Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc buka suara terkait dibentuknya MKMK permanen.
Jimly berharap MKMK permanen dapat mengawal integritas Mahkamah Konstitusi (MK) menuju Pemilu 2024.
Hal ini terkait MK yang nantinya akan menjadi muara dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia kemudian mengatakan, MKMK adhoc yang pernah dipimpinnya telah membuka jalan untuk perbaikan citra dan kepercayaan publik terhadap MK.
"MKMK adhoc yang lalu sudah buka jalan untuk perbaikan citra MK dan kepercayaan publik yang sangat dibutuhkan ke depan," ucap Jimly, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (21/12/2023).
Sehingga, mantan Ketua MK itu menuturkan, MKMK permanen tinggal melanjutkan pemulihan itu.
"MKMK permanen tinggal lanjutkan sampai kepercayaan publik 100 persen kembali pulih," ucapnya.
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan dengan adanya MKMK permanen ini bakal ada lembaga yang setiap harinya dalat mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK
Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.
"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.
Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU, sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.
Namun, dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim dalam penyelesaian PHPU.
Baca juga: Perludem Sebut Anwar Usman Tak Perlu Ajukan Gugatan ke PTUN, Ini Alasannya
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.