Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsep Kepemimpinan Dwitunggal, Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Perlu Diatur Dalam UU

Sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini dianggap memiliki banyak bias, diantaranya terkait posisi wakil presiden yang dianggap sebagai ban

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Konsep Kepemimpinan Dwitunggal, Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Perlu Diatur Dalam UU
istimewa
Diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, di Jakarta, Kamis (21/12/2023) yang diselenggarakan oleh Kaukus Aktivis 89. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini dianggap memiliki banyak bias, diantaranya terkait posisi wakil presiden yang dianggap sebagai ban serep

Padahal presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang dipilih bersama sama oleh rakyat, yang lebih tepat disebut dwitunggal.

Hal tersebut dikatakan anggota majelis nasional Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Syaiful Bahari dalam diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, di Jakarta, Kamis (21/12/2023) yang diselenggarakan oleh Kaukus Aktivis 89.

Diskusi tersebut menghadirkan anggota majelis nasional SKI Syaiful Bahari dan anggota Kaukus Aktivis 89 Standarkiaa Latief.

Dia mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan dwitunggal, sehingga posisi wakil presiden tak dapat dianggap ban serep atau subordinasi presiden.

“Relevansi konsep kepemimpinan dwitunggal telah disampaikan Anies dan Muhaimin. Dan jika dilihat secara sosiologis , kepemimpinan dwitunggal lahir dari krisis politik,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Standarkiaa Latief menyoroti pentingnya revisi undang undang terkait peran dan tanggungjawab presiden dan wakil presiden maka dibutuhkan pembahasan yang komprehensif di parlemen.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan akan lebih parah lagi orang yang sama-sama dipilih rakyat dalam pilpres tidak diatur kewenangannya masing-masing, mengingat saat ini UU hanya mengatur bahwa wakil presiden membantu presiden, tapi ini tidak diatur detail kewenangan dan perannya seperti apa.

“Jangan sampai wakil presiden karena melihat di dalam UU tidak ada aturan mengenai peran wakil presiden akhirnya hanya mengandalkan presiden saja sebagai pemimpin bangsa,” ujar dia.

Menurutnya pada pucuk kepemimpinan nasional tidak akan terjadi matahari kembar, mengingat presiden dan wakil presiden memiliki hak diskresi.

"Kedua pemimpin ini bisa berbicara bagaimana menggunakan hak diskresinya agar tidak terjadi benturan-benturan dalam pengelolaan kekuasaan," ucapnya.

Baca juga: Said Abdullah PDIP: Ganjar-Mahfud Jadi Dwi Tunggal Layaknya Soekarno-Hatta

Tema dwitunggal mencuat kembali saat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut mereka sebagai dwitunggal. 

Dalam sejarah berdirinya Indonesia, dwitunggal merupakan konsep kepemimpinan politik yang hadir di saat Indonesia mengalami krisis multidimensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas