Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Nilai Ucapan Zulhas Tak Dapat Dikategorikan Penistaan Agama, Ini Alasannya

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai hal tersebut menjadi diskursus dalam masyarakat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Nilai Ucapan Zulhas Tak Dapat Dikategorikan Penistaan Agama, Ini Alasannya
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika mengunjungi pameran Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video potongan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengenai bacaan salat dan tahiyat akhir viral di media sosial.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai hal tersebut menjadi diskursus dalam masyarakat.

“Kelakar yang disampaikan Zulhas pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh  Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan diskursus. Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan berpolitik,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Politikus PAN Intan Fauzi Sebut Zulhas Sosok Pembela Islam, Tak Mungkin Menistakan Islam

Ia juga menjelaskan diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan.

Pertama, perlu kiranya melihat diskursus ini dari berbagai perspektif, jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.

Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu  diungkapkan dalam sambutannya.

BERITA TERKAIT

Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama.

Keempat, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus  mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam  Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Zulhas soal Ucapan Amin dalam Salat, Wapres: Jangan seperti Kanak-kanaklah

Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga  beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.

Lalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor  1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,  perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian  dan/atau permusuhan atas dasar SARA.  

Kelima, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai  kelakar tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai upaya penistaan agama  karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat,  menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau  permusuhan atas dasar SARA.

“Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan  ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa  persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik ke ranah politik dan Pilpres. Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik  yang rahmatan lil’alamin,” pungkas Dzulfikar.

Polemik Pernyataan Zulhas 

Berikut pernyataan Zulhas saat menyampaikan candaan mengenai gerakan salat hingga diam usai pembacaan surat Al-Fatihah ketika salat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas