Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi
Karyoto tak mau menanggapi hasil putusan gugatan praperadilan tersebut secara berlebihan karena keputusan sudah diambil oleh majelis hakim
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Firli Bahuri atas status tersangka dalam kasus pemerasan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan putusan tersebut membuktikan jika langkah penyidikan sudah berjalan dengan profesional.
Bahkan, Karyoto mengatakan hal tersebut juga membuktikan tidak adanya intervensi dari dirinya dalam proses penyidikan yang ada.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya mereka sudah ada sistem," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Meski begitu, Karyoto tak mau menanggapi hasil putusan gugatan praperadilan tersebut secara berlebihan karena keputusan sudah diambil oleh majelis hakim.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang sudah diputus begitu mau diapain lagi," ungkapnya.
Baca juga: Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK
Irjen Karyoto Disebut Mengancam
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.
Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.
"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Polisi Atur Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri, Dilakukan Rabu Pekan Depan
"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.
Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.
Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.
"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.
Adapun dalam dalil repliknya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar sempat menuding bahwa Karyoto sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," ujar Ian dalam repliknya pada Selasa (12/12/2023) kemarin.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)