VIDEO Tegaskan TPPO Pidana Berat, Mahfud: Tidak Boleh Damai
Kemudian untuk TPPO, Mahfud menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh diselesaikan melalui jalur restorative justice atau damai.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menghadiri acara Peringatan Hari Migran Sedunia di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (20/12/2023).
Acara ini digelar oleh Migrant CARE di Ballroom Margo Hotel, Beji.
Dalam peringatakan Hari Migran Sedunia itu, Mahfud menyatakan keseriusan pemerintah memberantas belenggu sindikat penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap buruh migran.
Mahfud mengingatkan kepada pekerja Migran agar tidak tergoda pada penyalur ilegal karena beresiko tinggi dan seperti ada yang dijadikan kurir narkoba scaming bahkan terpapar radikalisme.
Mahfud menyebutkan ada 9,5 juta pekerja migran, dan separuhnya diduga ilegal sehingga perlu ada kerjasama yang sungguh-sungguh antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam persoalan ini.
Kemudian untuk TPPO, Mahfud menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh diselesaikan melalui jalur restorative justice atau damai.
Mahfud menegaskan, TPPO merupakan pidana berat dan serius.
Para korban juga diminta tidak menerima uang damai jika berurusan dengan TPPO karena tindak pidananya harus diselesaikan karena meruapkan tindak pidana berat.
Kemudian Mahfud juga membicarakan soal upaya pemerintah terus menciptakan lapangan kerja yang diantaranya dengan mengundang banyak investor ke Indonesia dan bekerjasama dengan negara-negara lain.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.