18 Desember 2023 Firli Bahuri Mundur, 19 Desember Kalah Praperadilan, Kemarin Pamit ke Dewas KPK
Rekam jejak Firli Bahuri selama pekan ini, diawali pengajuan surat pengunduran diri ke Jokowi, kalah praperadilan dan kini pamit ke Dewas KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal Senin 18 Desember 2023.
Satu hari setelahnya, Selasa 19 Desember 2023 Firli Bahuri kalah praperadilan.
Status tersangka dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL pun masih melekat pada Firli Bahuri.
Lanjut Kamis 21 Desember 2023 Firli Bahuri diagendakan jalani pemeriksaan di Bareskrim tapi tidak hadir.
Ujungnya Firli Bahuri muncul di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) petang.
Baca juga: Pamit, Firli Bahuri: Mohon Maaf, Mohon Ampun ke Allah SWT, Terima Kasih 4 Tahun Jadi Ketua KPK
Dalam kesempatan itu Firli Bahuri menyampaikan telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) petang.
Firli Bahuri Undur Diri dari Jabatan Ketua KPK
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) petang.
Firli Bahuri Pamit ke Dewas KPK
Keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.
Firli Bahuri: Terima Kasih 4 Tahun Bekerja di KPK
Firli turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.
Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung.
Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.
Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.
Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar, bilang Firli bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Istana Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli tersebut tertanggal 18 Desember 2023.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menajdi Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Baca juga: Dewas KPK Umumkan Hasil Putusan Etik Firli Bahuri Rabu 27 Desember 2023
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)