Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra

Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

Lalu akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad.

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Ingin Diberi Kesempatan Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata usai Mundur dari Ketua KPK

Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.

Alex Marwata Menolak

Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.

Sejatinya, Firli Bahuri yang meminta Alex untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya yang diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Namun Alex tidak jadi datang ke Bareskrim Polri karena saat itu harus menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan atas status tersangka Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, Ade Safri mengatakan jika Alex batal untuk dimintai keterangannya karena menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau saksi meringankan sesuai keinginan Firli Bahuri.

Adapun penolakan Alex sebagai saksi meringankan tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alex juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Setelah ditolak Alex, pihak kepolisian mengatakan Firli Bahuri ternyata kembali mengajukan saksi meringankan lainnya dalam menghadapi kasusnya.

Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya.

"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas