KPK Tangkap Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara
Tersangka swasta yang ditangkap ialah Kristian Wuisan (KW) yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka swasta kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Tersangka swasta yang ditangkap ialah Kristian Wuisan (KW) yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (23/12/2023) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Begitu ditangkap, KW langsung diseret ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan.
"Dalam proses penangkapan ini, Tim Penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," katanya.
Setelahnya, tim penyidik KPK membawa KW ke Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di Gedung Merah-Putih sejak Minggu (24/12/2023) pukul 10.00 WIB.
"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Dengan ditangkapnya KW, lengkap sudah tersangka yang ditangkap terkait perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah: Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Dalam perkara ini, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia diduga menerima uang Rp 2,2 miliar dari korupsi ini.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.