Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Surat Tembusan Penolakan Istana Atas Pengunduran Diri Firli Bahuri

Alasannya, surat yang diajukan Firli merupakan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Terima Surat Tembusan Penolakan Istana Atas Pengunduran Diri Firli Bahuri
Dok Polda Metro Jaya/Tribunnews.com/ist
Kolase foto Firli Bahuri dan Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui penolakan pihak istana atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri.

Secara resmi, surat tembusan dari istana sudah diterima Ketua Sementara KPK pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa

"Surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindak lanjuti Setneg," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya.

Alasannya, surat yang diajukan Firli merupakan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni: Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Berita Rekomendasi

"Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti. Nah pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti," kata Nawawi.

Baca juga: Beda Versi dengan Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Terkait pengunduran diri ini, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.

Hal itu lantaran dalam suratnya, Firli menuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, (22/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas