Komisi II DPR Respons Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat menerima permohonan provisi Para Pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut, Suhartoyo menilai, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dengan demikian, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Dalam putusan 143 ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memutuskan posisinya dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Sebagai informasi, dalam gugatannya, Para Pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh selama lima tahun, karena harus berakhir pada 2023.
Di sisi lain, Para Pemohon juga menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada November tahun depan.