Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Respons Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Respons Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018 tapi baru dilantik pada 2019.

MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kita hormati putusan MK tersebut dan harus dilaksanakan," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/12/2023).

Untuk diketahui, dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019.

Ada pun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati

Berita Rekomendasi

"Artinya ada 48 kepala daerah yang dilanjutkan masa jabatannya sampai akhir, sesuai dengan waktu pelantikannya," pungkas Doli.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Nomor 10 tahun 2016 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tujuh kepala daerah. Mereka mempersoalkan mengenai akhir masa jabatan mereka.

Beberapa kepala daerah tersebut, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur, bahwa kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Menurut mereka, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para kepala daerah sekaligus Para Pemohon baru dilantik pada 2019. Apabila masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas