Walhi Sulteng Desak Pemerintah Sanksi Tegas PT IMIP Buntut Meledaknya Tungku Smelter di Morowali
WALHI Sulteng mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akibat meledaknya tungku smelter
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak di lingkungan PT IMIP sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113.
Aturan tersebut, kata WALHI Sulteng, menyatskan suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.
Keadaan kahar yang dimaksud antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Aulia mengatakan ironisnya kejadian tersebut bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel.
WALHI Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industry nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara.
Kejadian tersebut merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Kemuduan, pada 27 april 2023 lalu dua pekerja dumping PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja bernama Arif dan Masriadi pun tewas dalam kejadian tersebut.
"Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan," kata Aulia.
"Ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," sambung dia.
WALHI mencatat prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.
Sehingga menurut WALHI Sultent, ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: ASPEK Indonesia: Insiden Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Dampak UU Cipta Kerja
Dengan demikian, kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
WALHI Sulteng juga menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.