Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar
Berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik dan besaran denda bagi pelanggar sesuai jenis pelanggarannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini akan memotret kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan proses penilangan dilakukan secara online.
Bagi Anda yang berkendara di jalan raya, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, Anda dapat mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik dengan mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang
Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik:
1. Akses laman www.etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Klik "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'Tidak ada data tersedia'
5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Proses Penilangan Elektronik
Tilang elektronik adalah mekanisme penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum polisi.
Hal ini karena ketika pengendara melakukan pelanggaran yang menangkap kamera ETLE, hasil tangkapan itu kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.