Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar
Berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik dan besaran denda bagi pelanggar sesuai jenis pelanggarannya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.
Jika pemilik tidak melakukan pembayaran selama 7 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Selain itu, sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI
Besaran Denda Tilang
Berikut ini besaran denda tilang menurut UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)