Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar
Berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik dan besaran denda bagi pelanggar sesuai jenis pelanggarannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Setelah data kendaraan diidentifikasi dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.
Jika pemilik tidak melakukan pembayaran selama 7 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Selain itu, sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI
Besaran Denda Tilang
Berikut ini besaran denda tilang menurut UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)