Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan
Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, akan diperiksa Rabu (27/12/2023) besok. Kuasa hukum SYL minta Firli segera ditahan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Besok merupakan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri. Sebelumnya, ia tak hadir pada pemanggilan pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum SYL mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Firli.
Baca juga: Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK
"Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini."
"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan supaya tak terjadi polemik di masyarakat.
Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan."
"Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," sambung Jamaludin.
Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespons Tribunnews.com soal apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.
Apalagi, pada hari yang sama Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Absen pada Pemanggilan Pertama
Seharusnya, Firli Bahuri diperiksa pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Alasannya, kata kuasa hukum Firli, karena sudah memiliki agenda lain yang berbarengan dengan panggilan dari penyidik Bareskrim Polri itu.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, ketika dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda penting yang dimaksud.
Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," ucapnya.
Ancam Jemput Paksa
Sebelumnya, pihak kepolisian meminta Firli Bahuri untuk tak kembali mangkir dari pemeriksaan.
Bahkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tak akan segan untuk melakukan jemput paksa apabila pria berusia 60 tahun itu kembali absen dari pemeriksaan.
"Tim penyidik akan siapkan Surat Perintah Membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," ujar Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ade pun kala itu juga belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada pemeriksaan besok.
Di sisi lain, ia mengatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Desak Polri Tahan Firli Bahuri.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)